Prabowo Bakal Pangkas Pajak Perumahan 16%, REI Beri Catatan Ini
Niat baik Prabowo Subianto, Presiden Terpilih 2024 terkait rencana memangkas pajak perumahan disambut baik oleh Real Estate Indonesia (REI). Di awal tahun menjabat, Prabowo Subianto akan memangkas pajak hingga 16%.
Prabowo Bakal Pangkas Pajak Perumahan Sebesar 16%
Beberapa pajak yang akan dihapus antara lain BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5%. Kemudian PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11%.
Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum DPP REI, menjelaskan terkait program insentif ini tidak hanya menguntungkan bagi para pelaku industri konstruksi. Akan tetapi juga memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.
Meskipun demikian, kedepannya kebijakan ini perlu diatur lebih detail. Terutama terkait syarat khusus jenis bangunan meliputi apa saja. Selain itu, termasuk pajak apa saja yang mendapat potongan.
Sebagai contoh, apabila yang memperoleh pemotongan adalah PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, maka harapannya pemerintah dapat memberikan kemudahan persyaratannya. Sehingga pengembang kelas menengah juga bisa ikut berpartisipasi.
Sebab, dalam regulasi PPN DTP terdapat syarat untuk bangunan harus sudah kondisi siap. Syarat ini tentu memberatkan pengembang kelas menengah yang mempunyai modal terbatas.
Insentif BPHTB untuk Konsumen Primary dan Secondary
REI berharap insentif BPHTB ini tidak hanya untuk konsumen primary pembeli properti baru saja. Akan tetapi juga menyasar pasar secondary atau pembeli bangunan bekas dengan perbedaan insentif. Misalnya saja untuk sasaran pasar secondary, maka BPHTB dapat menurunkan dari 5% menjadi 2,5%.
Hal tersebut dapat membuat industri perumahan di Indonesia secara keseluruhan dapat lebih bergairah. Baik itu untuk pasar primary maupun secondary seperti waktu sebelum masa pandemi.
Di sisi lain, Hashim Djojohadikusumo, Kepala Satgas Perumahan Prabowo menjelaskan wacana penghapusan tentang pajak perumahan sebesar 16% untuk mengurangi beban pengembang yang tumbang pada masa pandemi.
Comments
Post a Comment